Informasi dan Peraturan

🛂

INFORMASI & PERATURAN

Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu

Portal digital informasi lengkap tentang layanan, persyaratan, dan peraturan keimigrasian terkini

📋 Visa & Izin Tinggal

🌐 Visa Kunjungan (B211)

Untuk kunjungan wisata, bisnis, atau keperluan sosial budaya dengan masa tinggal maksimal 30 hari.

Persyaratan:
• Paspor berlaku min. 6 bulan
• Tiket pesawat pulang-pergi
• Bukti keuangan minimal $25/hari
• Surat sponsor (jika ada)

🏢 Visa Tinggal Terbatas (B211A)

Untuk keperluan bekerja, investasi, atau tinggal jangka menengah dengan masa berlaku 1-5 tahun.

Persyaratan:
• Sponsor dari perusahaan Indonesia
• Surat rekomendasi instansi terkait
• Sertifikat kesehatan
• SKCK dari negara asal

💡 Tips Penting

  • Ajukan visa minimal 7 hari sebelum keberangkatan
  • Pastikan paspor memiliki halaman kosong untuk stempel
  • Simpan fotokopi dokumen penting sebagai backup
  • Periksa persyaratan khusus negara tujuan

🛂 Layanan Paspor

📘 Paspor Biasa (48 hal)

Rp 350.000
Masa berlaku 5 tahun

Untuk perjalanan umum dengan kebutuhan standar. Cocok untuk wisata dan bisnis reguler.

📗 Paspor Biasa (24 hal)

Rp 300.000
Masa berlaku 5 tahun

Untuk kebutuhan perjalanan dengan frekuensi rendah. Ideal untuk perjalanan sesekali.

📕 E-Passport

Rp 650.000
Masa berlaku 10 tahun

Dengan chip elektronik untuk keamanan maksimal. Direkomendasikan untuk perjalanan rutin.

📋 Persyaratan Umum

Dokumen Wajib:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran/ijazah
  • Pas foto 4×6 (2 lembar)
Proses & Waktu:

  • Pendaftaran online wajib
  • Verifikasi dokumen: 1-2 hari
  • Proses cetak: 3-4 hari kerja
  • Pengambilan di kantor imigrasi

⚡ Layanan Digital

🌐

Aplikasi Online

Ajukan visa, paspor, dan layanan imigrasi lainnya secara online 24/7 dari mana saja.

Fitur: Tracking real-time, Upload dokumen, Pembayaran digital

📱

Mobile Check-in

Sistem antrian digital untuk mempercepat proses pelayanan di kantor imigrasi.

Keuntungan: Tanpa antri panjang, Estimasi waktu akurat, Notifikasi real-time

🤖

AI Assistant

Chatbot cerdas yang siap membantu menjawab pertanyaan seputar layanan imigrasi.

Kemampuan: FAQ otomatis, Panduan step-by-step, Support 24/7

📜 Peraturan & Kebijakan

📋 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Pasal Penting:

  • Pasal 75: Setiap orang asing wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah
  • Pasal 76: Kewajiban lapor diri bagi warga negara asing
  • Pasal 78: Larangan aktivitas politik bagi WNA
Sanksi Administratif:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan
  • Pengenaan biaya beban
  • Penempatan di rumah detensi
  • Deportasi

🌍 Kebijakan Visa on Arrival (VOA)

Negara Bebas Visa:

ASEAN, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan 169 negara lainnya

Masa Tinggal:

30 hari (tidak dapat diperpanjang)

Biaya VOA:

USD 35 (dapat diperpanjang 30 hari)

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kunjungan wisatawan dan memudahkan investasi asing di Indonesia.

❓ Frequently Asked Questions

🔍 Bagaimana cara cek status aplikasi visa saya?

⏰ Berapa lama proses pembuatan paspor?

💰 Apakah bisa membayar secara online?

🔄 Bisakah memperpanjang visa kunjungan?

🚫 Apa yang harus dilakukan jika visa ditolak?

📞 Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

📞

Call Center

1500-XXX

24/7 Available

💬

WhatsApp

+62 812-XXXX-XXXX

Chat Support

✉️

Email

[email protected]

Official Support

🌐

Website

imigrasi.go.id

Portal Resmi